Suara.com - Kontroversi terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang tentang perlindungan ulama dan tokoh masyarakat yang akan diterbitkan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah ditanggapi kementerian agama (Kemenag).
Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammad Amin menyatakan tidak mempermasalahkan terbitnya perwakot tersebut. Amin menilai hal tersebut sebagai inovasi yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Pernyataan Amin itu merujuk kepada inovasi kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang memberi syarat bagi pasangan calon pengantin untuk melakukan tes urine. Karena itu Amin tidak masalah dengan peraturan yang akan segera diterbitkan oleh Mahyeldi.
"Ya silahkan saja lebih bagus itu. Masing-masing berinovasi ya," kata Amin di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (1/8/2019).
Baca Juga: Dikecam! Padang Mau Terbitkan Perwako Perlindungan Ulama
Perwako tentang perlindungan ulama dan tokoh masyarakat itu kini mendapatkan kritik karena berpotensi menjadi pasal karet dan bentuk diskriminatif.
Menanggapi hal itu, Amin kembali menyerahkan kepada DPRD setempat. Apabila pihak DPRD setempat sepakat dengan peraturan itu, maka tidak ada halangan bagi penerbitan peraturan wali kota tersebut.
"Kalau DPRD menyetujui ya silahkan saja wali kota menjalankannya. Pada prinsipnya silahkan pemerintah daerah berinovasi sesuai dengan keinginan dan keinginan masyarakat," katanya.
Sebelumnya disampaikan, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah bakal mempercepat penerbitan Perwakot perlindungan ulama dan tokoh masyarakat. Ia mengatakan, sebagai wali kota, berkewajiban memberi perlindungan kepada ulama dan tokoh masyarakat.
Mahyeldi menegaskan hal tersebut saat hadir dalam kajian akbar bersama Ustaz Adi Hidayat di GOR Adzkia, Taratak Paneh, Padang pada Jumat (26/7/2019) pekan lalu. Namun, rencana pemkot untuk segera menerbitkan peraturan itu dikecam banyak pihak.
Baca Juga: Rencana Penertiban 'Warung Neraka' di Padang Ditentang Anggota DPRD
Aktivis keberagaman Sudarto misalnya, mengatakan wacana dan inisiatif Wali Kota Padang tersebut layak ditolak karena berpotensi melahirkan pasal karet dan diskriminatif.