Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan Abah Grandong alias Sanca (69) sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut setelah polisi menyelidiki aksi lelaki asal Banten itu memakan kucing hidup-hidup.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai di periksa langsung kita sedang gelar perkara, yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat AKBP Arie saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
Terkait peningkatan status hukum itu, Abah Grandong kemungkinan akan menginap di Polres hingga Jumat (2/8/2019) besok. Sebab, Abah Grandong akan diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Setelah kita lakukan penangkapan, satu kali dua puluh empat jam, mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok," sambungnya.
Baca Juga: Abah Grandong Makan Kucing, Sering Kerasukan karena Belajar Ilmu Hitam
Dalam kasus ini, polisi menjerat Sanca dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman hukuman pidana itu 9 bulan penjara.
Sebelumnya, Abah Grandong menyerahkan diri di Mapolres Metro Jakarta Pusat, sore tadi. Didampingi kerabatnya, Abah Grandong tiba di lokasi sekira pukul 15.59 WIB.
Diketahui, warga digegerkan oleh aksi pria misterius yang menyantap kucing secara hidup-hidup. Aksi keji yang terjadi di kawasan Kemayoran itu sempat viral di dunia maya. Diduga aksi itu sengaja dilakukan Abah Grandong untuk menakut-nakuti pedagang. Abah Grandong sendiri merupakan centeng yang ditugaskan menjaga lahan sengketa di Kemayoran.
Dalam video berdurasi 34 detik tersebut, Grandong yang mengenakan jaket cokelat dan topi biru mengunyah seekor kucing hidup-hidup. Pria itu mengoyak-ngoyak badan hewan peliharaan yang masih dipenuhi bulu.
Baca Juga: Abah Grandong, Pemakan Kucing Hidup di Kemayoran Kerap Berperilaku Aneh