Resmi Ditahan KPK, Anggota DPR Sukiman: Terima Kasih, Mohon Doanya

Kamis, 01 Agustus 2019 | 18:38 WIB
Resmi Ditahan KPK, Anggota DPR Sukiman: Terima Kasih, Mohon Doanya
Anggota DPR RI Sukiman setelah resmi ditahan KPK terkait kasus suap. (Suara.com/Welly).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Komisi VI Sukiman resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah berstatus sebagai tersangka kasus suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Pantauan Suara.com, Sukiman ketika usai menjalani pemeriksaan nampak terlihat memakai rompi oranye, khas baju tahanan KPK. Sukiman pun tampat dikawal ketat dua petugas KPK ketika memasuki mobil tahanan.

Sukiman pun tak banyak menjawab pertanyaan awak media, terkait penahanannya tersebut.

"Makasih ya, mohon doanya. Semoga semuanya cepat selesai," ujar Sukiman sekaligus memasuki mobil tahanan, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga: Kasus Dana Perimbangan di Papua, KPK Periksa Sukiman hingga Tenaga Ahli PAN

Sukiman pagi tadi datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasamba yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Sukiman kerap kali modar-mandir ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Sukiman.

Terakhir diperiksa penyidik KPK, Sukiman sempat dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah dinasnya di Kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) lalu.

Penyidik meminta Sukiman memperagakan proses penerima suap yang diberikan Natan. Adegan penerima uang suap diperagakan Sukiman mulai dari halaman depan, belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman Masjid di belakang rumah dinasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sukiman dan Natan sebagai tersangka dalam kasus Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Baca Juga: KPK Panggil Sekjen DPR RI Terkait Kasus Suap Dana Perimbangan di Papua

Sukiman diduga menerima uang suap dari Natan sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika serikat, melalui beberapa perantara. Uang suap tersebut ditujukkan supaya Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 Miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 Miliar.

REKOMENDASI

TERKINI