Suara.com - Adin, pedagang hewan kurban yang membuat surat untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena dipalak satu ekor sapi oleh oknum camat, buka suara soal indikasi pungutan liar tersebut.
Ia menuturkan, camat tersebut tak hanya pada Idul Adha 2019 ini meminta ”upeti” sebagai syarat kalau dirinya mau diizinkan membuka lapak.
Jelang Idul Adha pada tahun-tahun sebelumnya, kata Adin, camat daerah yang sama juga meminta hal serupa. Bedanya, dulu camat cuma meminta seekor kambing.
Tapi tahun ini, camat meminta Adin memberikan seekor sapi. Menurut Adin, syarat itu terbilang berat.
Baca Juga: Pedagang Hewan Kurban Surati Anies: Saya Dipalak 1 Ekor Sapi oleh Camat
"Saya setiap tahun kasih ke mereka. Kalau kambing okelah, tapi kalau sapi, ya berat," ujar Adin saat dihubungi wartawan, Kamis (1/8/2019).
Adin menceritakan, awalnya ia sempat dihubungi dokter hewan dari kecamatan dan Satpol PP untuk melengkapi perizinan. Setelah sudah dilengkapi, ia diberikan surat izin untuk berjualan sampai tanggal 11 Agustus.
Setelah itu, perwakilan camat tersebut meminta Adin memberikan sapi kepadanya. Adin mengaku sempat mempertanyakan permintaan tersebut.
"Yang mendatangi saya itu utusannya dan dokter hewan. Saya tegaskan kepada mereka, apa benar ini permintaan pak camat,” kata Adin.
Akhirnya Adin mengaku tidak bisa memenuhi permintaan sang camat dan memilih untuk berjualan hewan kurban di lokasi lain.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Minta Daging Kurban Dibungkus Dedaunan, Buat Apa?
"Saya diberi tahu harus memberikan sapi, ya sudah saya mundur. Mendingan saya berdagang di tempat lain,” tukasnya.