Penting bagi Rakyat, Pemerintah dan DPR Terus Godok RUU Pertanahan

Kamis, 01 Agustus 2019 | 18:19 WIB
Penting bagi Rakyat, Pemerintah dan DPR Terus Godok RUU Pertanahan
Diskusi tentang RUU Pertanahan di kantor KPA,Jakarta Selatan. (Dok : Kementerian ATRBPN).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Kewenangan Pengelolaan Kawasan oleh Kementerian/Lembaga Sesuai Tugas dan

Fungsinya;

8. Penghapusan Hak-hak Lama bekas Hak Barat.

Menurut Andi, berdasarkan landasan yuridis dalam melaksanakan perintah pasal 7 TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, perlu pengaturan lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024

“RUU Pertanahan juga penting bagi upaya menerjemahkan amanat dan prinsip dasar dari UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA): kemanusiaan, kebangsaan (nasionalisme), kerakyatan (sosialisme), kesejahteraan dan keadilan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI