Suap Dana Hibah, KPK Soroti Dua Jabatan Taufik Hidayat di Kemenpora

Kamis, 01 Agustus 2019 | 17:30 WIB
Suap Dana Hibah, KPK Soroti Dua Jabatan Taufik Hidayat di Kemenpora
Pebulu tangkis legendaris, Taufik Hidayat seusai diperiksa di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyoroti jabatan yang pernah dipegang Taufik Hidayat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Pebulu tangkis legendaris itu sempat memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora.

Kedua jabatan itu disoroti KPK saat memeriksa Taufik Hidayat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Dalam penyelidikan kasus baru itu, Taufik diperiks sebagai saksi.  

"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Sebelumnya, Taufik mengakui dicecar penyidik KPK soal tugas pokok dari dua jabatan di Kemenpora yang pernah dipegangnya.

Baca Juga: Suap Dana Hibah, Taufik Hidayat Akui Dicecar KPK soal Imam Nahrawi

"Cuma itu saja. Saya sebagai stafsus, saya sebagai Wasatlak Prima saya sebagai apa, kerjaanya apa di situ," ujar Taufik usai diperiksa.

Selain itu, Taufik mengaku sempat dicecar penyidik terkait kedekatanya dengan Menpora Imam Nahrawi.

"Ya, kenal Pak Imam di mana, itu-itu saja, nggak ada yang gimana-gimana. Tentang menpora saja sih, yang lain enggak ada, itu saja," tutup Taufik.

Dalam perkara itu, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Sedangkan Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta agar dapat memperlancar 2 proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

Baca Juga: Imam Nahrawi Disebut Dalam Kasus Suap Dana Hibah ke KONI

Dalam putusan tersebut, hakim juga menilai bahwa asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan Menpora," kata hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI