Suara.com - Pengacara Denny Indrayana batal menjadi kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta dalam persidangan gugatan pulau reklamasi. Kini proses tersebut sepenuhnya ditangani oleh Biro Hukum Pemprov DKI.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku sudah membatalkan menggunakan jasa Denny untuk kasus tersebut. Ia mengatakan pihaknya saat ini sudah mempersiapkan berkas untuk dibawa ke pengadilan.
"Banding enggak, akhirnya ditangani Biro Hukum sendiri karena memang kan data-data di kita sudah lengkap," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).
Menurutnya untuk menghadapi sidang banding, Biro Hukum DKI hanya tinggal menyerahkan memori banding.
Baca Juga: Anies Melawan, Tolak Cabut Keputusan Gubernur Izin Reklamasi
Ia menyebut tidak memerlukan pendampingan dari pihak lain untuk kasus tersebut.
"Jadi tinggal menyampaikan saja. Intinya sudah ada semua setelah kita cek. Jadi tidak perlu pendampingan tenaga ahli," jelas Yayan.
Meski demikian, Yayan menyebut Denny Indrayana masih akan membantu mendampingi proses sidang gugatan Pulau I yang masih berlanjut.
Denny disebutnya hanya akan menjadi pendamping atau sebagai tenaga ahli dalam membantu Pemprov DKI.
"Tinggal cara menyajikannya aja nanti dibantu sama teman-teman tenaga ahli," pungkasnya.
Baca Juga: Hakim PTUN Cabut SK Anies soal Penghentian Izin Reklamasi Pulau H
Sebelumnya, Pemprov DKI menunjuk kantor hukum Integrity, Indrayana Centre for Government, Constitution and Society untuk menangani kasus banding pulau H hasil reklamasi.
PT Jaladri Kartika Pakci, perusahaan yang berafiliasi dengan PT Agung Podomoro Land, menggugat Pemprov DKI untuk menghentikan aturan penghentian reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal peraturan pelarangan izin reklamasi di pulau H. PTUN menerbitkan putusan tersebut sejak Selasa (9/7/2019).
PT Taman Harapan Indah selaku penggugat dinyatakan oleh Majelis Hakim dikabulkan gugatannya oleh PTUN. Sementara nota eksepsi atau pembelaan dari pihak Anies selaku tergugat dinyatakan tidak diterima.
"Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah," bunyi putusan Majelis Hakim dikutip suara.com dari laman situs resmi PTUN, Senin (29/7/2019).