Suara.com - Pengacara Denny Indrayana batal menjadi kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta dalam persidangan gugatan pulau reklamasi. Kini proses tersebut sepenuhnya ditangani oleh Biro Hukum Pemprov DKI.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku sudah membatalkan menggunakan jasa Denny untuk kasus tersebut. Ia mengatakan pihaknya saat ini sudah mempersiapkan berkas untuk dibawa ke pengadilan.
"Banding enggak, akhirnya ditangani Biro Hukum sendiri karena memang kan data-data di kita sudah lengkap," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).
Menurutnya untuk menghadapi sidang banding, Biro Hukum DKI hanya tinggal menyerahkan memori banding.
Baca Juga: Anies Melawan, Tolak Cabut Keputusan Gubernur Izin Reklamasi
Ia menyebut tidak memerlukan pendampingan dari pihak lain untuk kasus tersebut.
"Jadi tinggal menyampaikan saja. Intinya sudah ada semua setelah kita cek. Jadi tidak perlu pendampingan tenaga ahli," jelas Yayan.
Meski demikian, Yayan menyebut Denny Indrayana masih akan membantu mendampingi proses sidang gugatan Pulau I yang masih berlanjut.
Denny disebutnya hanya akan menjadi pendamping atau sebagai tenaga ahli dalam membantu Pemprov DKI.
"Tinggal cara menyajikannya aja nanti dibantu sama teman-teman tenaga ahli," pungkasnya.
Baca Juga: Hakim PTUN Cabut SK Anies soal Penghentian Izin Reklamasi Pulau H
Sebelumnya, Pemprov DKI menunjuk kantor hukum Integrity, Indrayana Centre for Government, Constitution and Society untuk menangani kasus banding pulau H hasil reklamasi.