PDI Perjuangan Setuju Jaksa Agung Bukan dari Partai Politik Lagi

Kamis, 01 Agustus 2019 | 16:58 WIB
PDI Perjuangan Setuju Jaksa Agung Bukan dari Partai Politik Lagi
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto di kantornya, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (31/3/2019). [Suara.com/Muhamad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PDI Perjuangan berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memberikan jatah kursi Jaksa Agung pada kader partai politik. Hal ini bertujuan agar posisi Jaksa Agung tidak mudah diinvertensi oleh kepentingan politik.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuturkan, banyak masyarakat yang menginginkan sosok Jaksa Agung sebaiknya diisi oleh orang-orang yang tumbuh di lembaga Jaksa Agung. Dengan demikian, orang-orang yang diharapkan bisa menduduki kursi Jaksa Agung telah memahami serta memiliki komitmen sendiri.

"Kita mendorong stabilitas sebuah sistem termasuk di dalam kementerian yang dulu disebut dengan departemen manakala kita juga memberikan ruang bagi kader-kader dari internal lembaga kementerian negara tersebut untuk mendapatkan ruang jabatan yang tertinggi," kata Hasto saat ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Saat ini kursi Jaksa Agung diisi oleh H. M. Prasetyo yang berasal dari Partai NasDem. Masa jabatan Prasetyo akan habis pada 2019 ini.

Baca Juga: Klaim Temui Moeldoko Urusan Pribadi, Arief Poyuono: Saya Kawan Pak Jokowi

Jaksa Agung HM. Prasetyo. (Suara.com/Welly Hidayat)
Jaksa Agung HM. Prasetyo. (Suara.com/Welly Hidayat)

Untuk kursi Jaksa Agung periode 2019-2024, Hasto menyampaikan bahwa sosok Jaksa Agung sejatinya memegang teguh penegakkan hukum yang berkeadilan serta tanggung jawab.

Mendorong calon Jaksa Agung bukan dari non parpol diharapkan Hasto bisa menghilangkan kemungkinan adanya intervensi politik kekuasaan.

"Tanpa intervensi politik kekuasaan dari pihak tertentu karena kami percaya dari pengalaman PDIP kekuasaan tidak bisa dibangun di jalan pintas dengan menggunakan instrumen hukum, tidak bisa," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI