Suara.com - Front Pembelas Islam (FPI) menaggapi santai soal pernyataan Kementeria Dalam Negeri yang belum memperpanjang izin ormas tersebut lantara masih mengkaji keberadaan FPI apakah bermanfaat atau tidak bagi masyarakat.
Terkait hal itu, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan alasan ormasnya enggan menanggapi serius soal itu lantaran pernyataan dari Kemendagri dianggap tak berlandaskan aturan.
"Pernyataan yang tidak berbasis aturan dan argumen enggak perlu lah ditanggapi," ujar Munarman kepada Suara.com, Kamis (1/8/2019).
Diketahui, Kemendagri hingga kini belum memperpanjang izin ormas FPI lantaran masih meninjau keberadaan FPI bagi kemaslahatan masyarakat.
Baca Juga: Terungkap Pesan Gus Dur saat Politisi PKB Dipukuli Oknum FPI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menyebut ada dua jenis syarat yang harus diperiksa Kemendagri terkait perpanjangan izin FPI. Diantaranya syarat administrasi dan substansi.
Mengenai manfaat suatu organisasi menjadi syarat substansi. Menurut Bahtiar jika ada organisasi yang dianggap tidak memberi manfaat maka tidak akan diberikan izin.
"Apakah sebuah organisasi itu keberadaannya bermanfaat bagi negara ini? Atau menjadi mudarat. Kalau mudarat ngapain kami biarkan hidup di negeri ini," ujar Bahtiar di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Bahtiar menuturkan, kebebasan berorganisasi atau berserikat memang dihormati di Indonesia. Namun, ada batasan hukum yang harus dihormati untuk menjalankan organisasi. Karena itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam soal manfaat FPI.
"Ya ada pendalaman dari Kementerian lembaga terkait," kata Bahtiar.