Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan. Mereka disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahuan penjara.
Agus Ajak Istri dan Anak Jarah Warung Kelontong di Cilincing
Kamis, 01 Agustus 2019 | 15:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Luka-luka Akibat Lawan Maling, Kronologi Gadis Muda di Cilincing Terseret 100 Meter di Jalanan Demi Pertahankan Motornya
18 Desember 2024 | 10:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI