Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan. Mereka disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahuan penjara.
Agus Ajak Istri dan Anak Jarah Warung Kelontong di Cilincing
Kamis, 01 Agustus 2019 | 15:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gak Pakai Duit Negara, Ini Dia Jembatan IJo yang Dibangun dari Hasil Patungan Warga
13 November 2024 | 17:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI