Anies Wacanakan Lidah Mertua, Penggugat: Hati-hati Pakai Uang Rakyat

Kamis, 01 Agustus 2019 | 15:01 WIB
Anies Wacanakan Lidah Mertua, Penggugat: Hati-hati Pakai Uang Rakyat
Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu kota) mengenakan masker di PN Jaksel. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota tim kuasa hukum Koalisi Ibukota, Ayu Ezra meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak serampangan dalam mengeluarkan kebijakan terkait penanganan polusi udara. Ayu mengatakan wacana Anies dalam menanggulangi polusi udara di Jakarta dengan menanam tanaman lidah mertua harus berdasar riset.

Ayu menyebut setidaknya ada tiga sumber polusi udara yakni industri, rumah tangga, dan transportasi. Menurutnya, untuk menanggulangi polusi akibat hal tersebut perlu berdasar riset.

"Jadi harus by research, ini polusi udara sumbernya darimana? Maka yang harus dilakukan apa," kata Ayu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kamis (1/8/2019).

Untuk itu, Ayu pun mempertanyakan wacana Anies menanam lidah mertua untuk menanggulangi polusi udara di Jakarta apakah berdasar riset. Sebab, jika tidak berdasar riset menurutnya hal itu hanya akan mengambur-amburkan pengeluaran negara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gubernur Banten Tak Hadir, Sidang Gugatan Polusi Udara Ditunda

"Menanam lidah mertua, itu by research enggak? Kalau enggak kan nanti tidak efektif dan efisien. Apalagi kan pakai dana pajak warga negara jadi harus hati-hati," ujarnya.

Berkenaan dengan itu, Ayu sendiri mengaku pihaknya terbuka untuk berdiskusi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mencari cara dalam menanggulangi polusi. Sehingga, kata dia, gugutan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menjadi wahana untuk sama-sama menemui titik terang dalam menanggulangi polusi udara di Jakarta.

"Di tahap (sidang) mediasi ini lah penting, untuk menentukan kita maunya apa, riset kita apa," ungkapnya.

Untuk diketahui sjumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ibukota terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Walhi, Greenpeace, dan 31 orang lainnya menggugat pemerintah terkait polusi udara di Jakarta.

Dalam hal ini pihak tergugat di antaranya yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Baca Juga: Jokowi Sebut ERP Bisa Atasi Buruknya Polusi Udara, Tapi Terserah Anies

Gugatan tersebut pun telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI