Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan Ormas FPI belum juga mendapatkan surat perpanjangan izin. Mendagri menjamin tidak mendiskriminasi FPI.
Tjahjo mengatakan ada 400.000 ormas yang mengajukan izin Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Semua dicek mulai dari AD ART sampai evaluasi kegiatan.
"Apa lagi FPI juga sudah mengatakan dapat SKT atau tidak itu nggak ada masalah. Silakan saja," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
"Secara administrasi mengevaluasi khususnya AD/ART. Yang kedua adalah kita mengevaluasi kegiatan-kegiatan FPI selama ini," lanjut Tjahjo.
Baca Juga: Abu Janda Ungkap Data FPI adalah Organisasi Teroris, Ini Balasan Munarman
Tjahjo menjelaskan Kemendagri akan tetap menjalankan aturan-aturan yang menangkut ideologi negara. FPI harus menepati dengan tidak anti pancasila.
"Tetapi aturan-aturan yang menyangkut ideologi negara ya harus ditepati dengan baik," katanya.