Suara.com - Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Khilafah DPP FPI Awit Mashuri menanggapi narasi Presiden Jokowi yang dianggap menuduh FPI anti Pancasila.
Awit Mashuri menegaskan bila organisasi masyarakat (ormas) tempatnya bernaung telah sesuai dengan dasar negara Indonesia, tidak seperti tuduhan yang dilontarkan.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam acara Mata Najwa yang diunggah channel YouTube Najwa Shihab pada Rabu (31/7/2019).
Secara tegas, Awit Mashuri bahkan menantang Presiden Jokowi memberikan bukti tentang narasi yang telah disampaikan.
Baca Juga: Kutip Situs Asing, Abu Janda Sebut FPI Kategori Teroris
"Sederhana aja, mungkin kalau presiden mengatakan seperti itu, kalau kita narasinya bahwa seolah-olah FPI ini anti Pancasila, tinggal sebut aja di mana anti Pancasila itu," ungkap Awit Mashuri.
Awit Mashuri menegaskan bila tuduhan tersebut tidak benar. Hal itu dibuktikan dengan latar belakang ormas FPI yang didirikan tepat saat Hari Kemerdekaan Indonesia, beda dengan ormas lainnnya.
"FPI didirikan atau dideklarasikan itu tanggal 17 Agustus, di mana tanggal itu kita tahu sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Silakan cek ormas mana yang deklarasi tanggal 17 Agustus," imbuh Awit Mashuri.
Dengan latar belakang itu, Awit Mashuri menyebut kalau FPI menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Alhamdulillah kami Front Pembela Islam deklarasi tangal 17 Agustus. Itu di situ aja udah terlihat kalau kita NKRI banget," tegas Awit Mashuri.
Baca Juga: Izin FPI Masih Digantung, Kemendagri: Kalau Mudarat, Kami Tak Biarkan Hidup
Selanjutnya, Kabid Penegakan Khilafah DPP FPI memaparkan asas FPI yang diklaim sesuai ideologi Pancasila.
"Lalu di dalam azas FPI adalah ormas islam berakidahkan Ahlu Sunnah Wal Jamaah, di mana fiqih kmi bermahzab Imam Syafi'i, kemudian Aqidah kami Abu Hasan Al-Asy'ari. Tasawufnya Imam Ghazali," terangnya.
"Artinya dalam sudut pandang tentang kami adalah berpancasila nggak usah diragukan," tegas Awit Mashuri.
Secara eksplisit Awit Mashuri menegaskan bahwa FPI belandaskan Pancasila. Pun bila tidak, tentunya sudah dilarang sejak awal dideklarasikan.
"Ya, kalau FPI bertentangan dengan Pancasila saya yakin dari awal kami mendaftarkan sebagai ormas tidak akan diterima di negeri ini," jawab Awit Mashuri.
Senada dengan hai itu, ia kemudian mempertanyakan izin perpanjangan FPI yang saat ini dipermasalahkan.
Sebagaimana diketahui, izin ormas tersebut berakhir pada 20 Juni 2019. Proses perpanjangan izin mengalami kendala lantaran dianggap Kementerian Dalam Negeri (Kemenagri) belum memenuhi beberapa syarat administrasi.