"Lalu di dalam azas FPI adalah ormas islam berakidahkan Ahlu Sunnah Wal Jamaah, di mana fiqih kmi bermahzab Imam Syafi'i, kemudian Aqidah kami Abu Hasan Al-Asy'ari. Tasawufnya Imam Ghazali," terangnya.
"Artinya dalam sudut pandang tentang kami adalah berpancasila nggak usah diragukan," tegas Awit Mashuri.
Secara eksplisit Awit Mashuri menegaskan bahwa FPI belandaskan Pancasila. Pun bila tidak, tentunya sudah dilarang sejak awal dideklarasikan.
"Ya, kalau FPI bertentangan dengan Pancasila saya yakin dari awal kami mendaftarkan sebagai ormas tidak akan diterima di negeri ini," jawab Awit Mashuri.
Baca Juga: Kutip Situs Asing, Abu Janda Sebut FPI Kategori Teroris
Senada dengan hai itu, ia kemudian mempertanyakan izin perpanjangan FPI yang saat ini dipermasalahkan.
Sebagaimana diketahui, izin ormas tersebut berakhir pada 20 Juni 2019. Proses perpanjangan izin mengalami kendala lantaran dianggap Kementerian Dalam Negeri (Kemenagri) belum memenuhi beberapa syarat administrasi.