Kuasa Hukum Gubernur Banten Tak Hadir, Sidang Gugatan Polusi Udara Ditunda

Kamis, 01 Agustus 2019 | 13:47 WIB
Kuasa Hukum Gubernur Banten Tak Hadir, Sidang Gugatan Polusi Udara Ditunda
Sidang perdana gugatan perdata polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019) ditunda. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana gugatan perdata polusi udara Jakarta ditunda. Sidang ditunda lantaran kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai salah satu pihak yang ikut digugat tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri mengatakan sidang akan kembali digelar pada Kamis 22 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan 22 Agustus pukul 10.00 WIB," tutur Saifuddin dalam persidangan.

Selain itu, Hakim Saifuddin juga meminta masing-masing kuasa hukum baik dari pihak penggugat dan tergugat untuk melengkapi persyaratan formil persidangan. Seperti, surat kuasa asli.

Baca Juga: Penguggat Jokowi-Anies Pakai Masker di Sidang Perdana Gugutan Polusi Udara

"Kami mintakan yang asli yang sudah didaftarkan kemudian dilampirkan dengan untuk para penerima kuasa berita acara sumpah masing-masing, asli dan fotokopi nya, termasuk ID card asli dan fotokopi," ujarnya.

Sidang perdana gugatan perdata polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019) ditunda. (Suara.com/M. Yasir)
Sidang perdana gugatan perdata polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019) ditunda. (Suara.com/M. Yasir)

Sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Walhi, Greenpeace, dan 31 orang lainnya menggugat pemerintah terkait polusi udara di Jakarta.

Dalam hal ini pihak tergugat di antaranya yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Gugatan tersebut pun telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.

Dalam salah satu isi petitum gugatan perdata yang diajukan Koalisi Ibukota, mereka menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.

Baca Juga: Bagaimana Agama Melihat Masalah Lingkungan, Sampah sampai Polusi Udara?

Selain itu mereka juga menuntut Menteri LHK Siti Nurbaya untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI