Kesal Dimarahi, Seorang Adik Nekat Siram Kakak Kandung Pakai Minyak Panas

Kamis, 01 Agustus 2019 | 12:49 WIB
Kesal Dimarahi, Seorang Adik Nekat Siram Kakak Kandung Pakai Minyak Panas
Ilustrasi minyak goreng (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Parhan Azhari nekat menyiram minyak panas kepada kakak kandungnya sendiri karena masalah sepele. Kejadian itu berawal saat Azhari tidak terima karena dimarahi Fikri Maulana, selaku kakak kandungnya sendiri karena meminjam motor tanpa izin.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing, Ajun Komisaris Polisi Suharto mengatakan kejadian tersebut terjadi di kediaman keduanya di Jalan Tipar Timur RT 03 RW 04, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (31/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Suharto mengatakan, Azhari nekat menyiram kakak kandungnya dengan minyak panas saat Fikri tengah tidur siang. Ia lebih dulu memasak minyak goreng hingga panas dan menyiram ke arah Fikri.

"Setelah minyak panas, tersangka mengambil wajan yang berisi minyak goreng itu dan menyiramkannya ke tubuh korban yang saat itu sedang tidur," ujar Suharto saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/3019).

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Terjadi Paling Sering di Sekolah Dasar

Akibat serangan itu, Fikri menderita luka bakar 70 persen di sekujur tubuhnya. Akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilincing.

“Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh bagian atas sebanyak 70 persen dan saat ini korban dirujuk dari RS Islam Sukapura ke RSCM,” sambungnya.

Dari laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat perkara (TKP). Di lokasi, Parhan sempat mengelabuhi petugas dengan berpura-pura menolong sang kakak.

Parhan malah menuding orang lain bernama Koyo sebagai pelakunya. Namun, polisi tak memercayai tudingan Parhan dan langsung memeriksa sejumlah saksi.

Akhirnya, Parhan mengakui perbuatannya yang telah menyiramkan minyak goreng panas ke tubuh korban.

Baca Juga: Cegah Anak Lakukan Kekerasan, Ini Pesan Psikolog untuk Orangtua

"Dia mengatakan kalau pelakunya adalah orang lain yang memiliki masalah dengan korban bernama Koyo dan pelaku menunjukkan kepada petugas pintu belakang rumah yang terbuka, seolah olah pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang," imbuh Suharto.

Tanpa basa-basi, Parhan langsung digelandang ke Mapolsek Cilincing untuk dimintai keterangan. Kekinian, Parhan tleah ditahan.

"Pelaku kita tangkap langsung di rumahnya pukul 15.30 WIB, saat ini sudah kita tahan," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atas tindak pidana penganiayaan. Ancamannya, maksimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI