Tanpa basa-basi, Parhan langsung digelandang ke Mapolsek Cilincing untuk dimintai keterangan. Kekinian, Parhan tleah ditahan.
"Pelaku kita tangkap langsung di rumahnya pukul 15.30 WIB, saat ini sudah kita tahan," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atas tindak pidana penganiayaan. Ancamannya, maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Terjadi Paling Sering di Sekolah Dasar