Penguggat Jokowi-Anies Pakai Masker di Sidang Perdana Gugutan Polusi Udara

Kamis, 01 Agustus 2019 | 11:16 WIB
Penguggat Jokowi-Anies Pakai Masker di Sidang Perdana Gugutan Polusi Udara
Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu kota) mengenakan masker di PN Jaksel. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait polusi udara di Jakarta. Sidang perdana hari ini Kamis (1/8/2019) beragendakan mediasi dan pengecekan berkas perkara.

Berdasarkan pantauan Suara.com sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah penggugat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu kota) tiba di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Gunung Sahari.

Mereka tampak kompak mengenakan masker dan pakaian kaus berwarna merah bertuliskan 'Jakarta vs Polisi Udara'.

Melanie Subono, penggiat seni dan sosial yang menjadi salah satu pihak penggugat mengatakan setidaknya ada sekitar 31 lembaga swadaya masyarakat yang menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas polusi udara di Jakarta. Adapun pihak tergugat di antaranya yakni Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Anies Salahkan 3 Hal Ini Penyebab Kualitas Udara Jakarta Buruk

Melanie mengatakan inti daripada gugutan yang diajukannya bersama sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota adalah menuntut hak atas udara bersih di di Jakarta.

Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu kota) mengenakan masker di PN Jaksel. (Suara.com/M. Yasir)
Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu kota) mengenakan masker di PN Jaksel. (Suara.com/M. Yasir)

"Intinya kita manusia salah satu hak paling mendasar di hak asasi adalah bernafas dan ini sudah diakui bukan hanya di Indonesia tapi di dunia bahwa kualitas hidup kita, tanah air, air bayar, nafas kita empot-empotan," tutur Melani.

Melani kemudian berharap pemerintah menyadari bahwasanya banyak masyarakat yang menginginkan hidup sehat. Sehingga, kualitas udara pun harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah.

"Pemerintah menyadari bahwa dia perlu masyarakat yang hidup bukan yang mati. Jadi kita hidup perlu bernafas biarkan kita bernafas, minimal bernafas, hak kita lain yang diinjek, bukannya oke tapi kita akan perjuangkan juga," tegasnya.

Sebelumnya sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ibukota terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Walhi, Greenpeace, dan 31 orang lainnya menggugat atas polusi udara di Jakarta.

Baca Juga: Jelang Sidang Gugatan Polusi, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tak Sehat

Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu kota) mengenakan masker di PN Jaksel. (Suara.com/M. Yasir)
Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu kota) mengenakan masker di PN Jaksel. (Suara.com/M. Yasir)

Dalam hal ini pihak tergugat di antaranya, Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI