Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan memperbanyak angkutan umum berbasis listrik akan mengatasi polusi udara Jakarta. Sehingga Jakarta perlu melakukan langkah-langkah membuat kebijakan kendaraan berbasis bahan bakar listrik.
Pada Kamis pagi pukul 09.00 WIB kualitas udara ibu kota DKI Jakarta kembali menjadi nomor dua tidak sehat dibandingkan negara-negara lainnya. Tercatat di angka 135 atau masih tidak sehat dengan parameter PM2.5 konsentrasi 59,1 ug/m3 berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.
Berdasarkan data dari laman resmi AirVisual, kualitas udara di wilayah Jakarta hanya kalah dari Ulaanbaatar, Mongolia, yang berada di urutan pertama, yaitu pada angka 155 dengan konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 64 ug/m3.
AirVisual adalah sebuah aplikasi pengukuran udara global secara real time. Internasional menggunakan AirVisual sebagai pengukuran kualitas udara sebuah kota.
Baca Juga: Organda Dukung Pemerintah Kerahkan Bus Listrik di Jabodetabek
"Mestinya sudah dimulai, kita harus mulai segera paling tidak transportasi umum, bus-bus nanti akan saya sampaikan ke gubernur, bus-bus listrik dan taksi listrik, sepeda motor yang sudah kita bisa produksi mulai listrik," kata Jokowi di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis pagi.
"Skemanya (penggunaan kendaraan listrik) seperti apa terserah gubernur, apakah lewat electronic road pricing yang segera dimulai sehingga orang mau tidak mau masuk ke transportasi umum massal," kata Presiden.
Namun Presiden Jokowi tidak meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan solusi jangka pendek untuk mengurangi tingkat polusi.
"Tanyakan gubernur," jawab Presiden saat wartawan bertanya apakah akan ada hujan buatan menghilangkan polusi di Jakarta.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) melayangkan gugatan warga negara atau citizen "law suit" (CLS) kepada tujuh lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat pada hari ini.
Baca Juga: Transjakarta Belum Gunakan Bus Listrik Karena Terkendala Regulasi
Dasar aduannya atas ketidakpuasan dengan kualitas udara di DKI Jakarta yang dianggap terlalu berpolusi. Gugatan tersebut ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek.