Menolak Lupa, Ini 7 Fakta Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Wongso

Kamis, 01 Agustus 2019 | 11:00 WIB
Menolak Lupa, Ini 7 Fakta Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Wongso
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Bantuan Kepolisian Federal Australia

Tidak hanya memeriksa para saksi, polisi pun meminta keterangan dari para ahli diantaranya ahli IT, hipnoterapi, psikolog, dan psikiater untuk menguatkan bukti dugaan terhadap pelaku.

Kepolisian RI juga meminta bantuan kepada Kepolisian Federal Australia untuk mendalami latar belakang Jessica selama berada di Australia.

6. Beredar kutipan chat WhatsApp

Beredar kutipan pembicaraan WhatsApp antara Jessica, Mirna, Hani, dan seorang temannya bernama Vera tertanggal 1 Januari 2016.

Dalam kutipan pembicaraan tersebut, Jessica sempat bertanya perihal dokter umum yang melakukan praktik di Grand Indonesia.

7. Divonis 20 tahun penjara

Setelah melewati beberapa kali persidangan, Jessica Kumala Wongso pada akhirnya dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwas Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram.

Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 kantong kertas di meja nomor 54.

Pada 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI