Menolak Lupa, Ini 7 Fakta Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Wongso

Kamis, 01 Agustus 2019 | 11:00 WIB
Menolak Lupa, Ini 7 Fakta Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Wongso
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peristiwa meninggalnya Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, pada 6 Januari 2016 usai menenggak kopi es Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, sempat membuat geger publik.

Kala itu, Mirna sedang berkumpul bersama dua temannya: Hani dan Jessica Kumala Wongso. Berdasarkan hasil otopsi, pihak kepolisian mendapati pendarahan di lambung Mirna.

Pendarahan itu akibat adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak mukosa lambung. Belakangan diketahui zat korosif itu berasal dari asam sianida.

Bukan cuma itu, asam sianida juga ditemukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri di sampel kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan

Sianida pun ditemukan Puslabfor Polri di sampel kopi yang diminum oleh Mirna. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.

Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berikut 7 fakta kasus kopi sianida Jessica Wongso seperti dikutip SUARA.com, Kamis (1/8/2019):

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI