Suara.com - Kualitas udara Jakarta, Kamis (1/8/2019) pagi tak sehat. Berasarkan AirVisual kualitas udara Jakarta berada di angka 135 AQI atau Indeks Kualitas Udara.
Ini berarti setiap orang mungkin mulai mengalami beberapa efek kesehatan yang merugikan, dan kelompok sensitif mungkin mengalami efek yang lebih serius, masyarkat disarankan menggunakan masker saat beraktivitas. Bahkan tidak disarankan untuk bersepeda.
Tingkat kualitas udara Jakarta itu berdasarkan AirVisual, sebuah aplikasi pengukuran udara global secara real time. Internasional menggunakan AirVisual sebagai pengukuran kualitas udara sebuah kota.
Kualitas Udara Jakarta tetap buruk menjelang sidang perdana gugatan polusi Udara Jakarta pukul 09.00 WIB hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sekarang, Anies Salahkan Musim Panas Penyebab Kualitas Udara Jakarta Buruk
Ada 7 lembaga pemerintahan yang digugat. Termasuk Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka dianggap yang bertanggung jawab terhadap buruknya kualitas udara Jakarta.
Mereka yang menggugat menamakan diri Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota.
Untuk diketahui, Tim yang terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Walhi, Greenpeace, dan 31 orang lainnya itu menggugat 7 lembaga pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2019) lalu. Mereka meminta pertanggungjawaban atas polusi udara yang kian berbahaya.
Dalam hal ini pihak tergugat di antaranya, Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Sebanyak 31 orang penggugat itu sudah disaring oleh oleh YLBHI sejak tanggal 14 Maret - 14 April 2019 melalui Pos Pengaduan Online Calon Penggugat.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Warga Jangan Sembarangan Bakar Sampah