Suara.com - Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA) 2019, penghargaan bagi para pejuang dan pelindung warga negara Indonesia di luar negeri kembali digelar untuk kelima kali di tahun 2019 ini. Perwakilan RI dan masyarakat di berbagai negara mengusulkan kandidat individu, tokoh hingga lembaga untuk memperoleh penghargaan tersebut.
Khusus penyelenggaraan HWPA 2019 ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur mengusulkan sedikitnya 8 kandidat yang layak dinilai oleh dewan juri. Mereka terdiri dari staf perwakilan, mitra kerja perwakilan RI, masyarakat madani, dan lembaga KBRI yang menjadi kandidat pelayanan publik di prewakilan RI.
“Delapan kandidat ini kami usulkan sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan KBRI atas kerja-kerja mereka dalam mengupayakan perlindungan dan pelayanan kepada para WNI di Malaysia khususnya para pekerja migran,” kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana, pekan lalu.
Rusdi Kirana menjelaskan, pihaknya tidak menargetkan kalah atau menang atas semua atas calon-calon yang diusulkan. Pengusulan sebanyak ini, lanjut Rusdi Kirana, layak karena Mayasia adalah episentrum kasus-kasus kasus migrant Indonesia. “Semua masalah pekerja migrant ada di wilayah Malasya dan kasusnya berat-berat. hanya para pekerja yang bekerja dengan hati yang bisa melayani banyaknya kasus pekerja migran di Malaysia,” kata Rusdi.
Baca Juga: Kemenlu Tunggu Usulan Publik Calon Penerima HWPA 2019
Penjelasan Rusdi disampaikan saat menerima kedatangan dewan juri Hassan Wirajuda Perlindungan Award untuk melakukan verifikasi para kandidat. Dewan juri yang terdiri dari Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniati Chuzaifah dan Pemimpin Redaksi Suara.com Suwarjono didampingi Direktur Fasilitas Diplomatik John Tjahjanto Boestami.
Adapun delapan kandidat yang diverifikasi dewan juri antara lain, Atase Imigrasi Mulkan Lekat, Pegawai Setempat Fungsi Ketenagakerjaan Iqbal Dinardi Supardi, Pegawai Setempat Staf Konsuler Galuh Indriyati, ketiganya kategori Staf perwakilan RI. Selain itu Perkumpulan Pekerja Migrant Serantau, Tenaganita Penang dan Dharma Wanita KBRI Kuala Lumpur untuk kategori Mitra Kerja Perwakilan RI. Migrant care Kuala Lumpur untuk kategori masyarakat madani dan KBRI Kuala Lumpur untuk kategori pelayanan publik di perwakilan RI.
Masing-masing kandidat dinilai telah melakukan kerja-kerja luar biasa, memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri, berdedikasi, loyalitas dan telah mencurahkan kemampuan dan kealian untuk berperan aktif melidungi WNI di luar negeri. “Mereka telah melakukan kerja-kerja yang kami sebut sebagai beyond the call of duty,” kata Suwarjono selaku dewan juri.
Mulkan Lekat misalnya,atasi Imigrasi ini telah melakukan beragamm inovasi dalam pelayanan keimigrasian di KBRI Kuala Lumpur. Pembuatan barcode di pengambilan paspor hingga masyarakat bisa dilayani dalam waktu 5 menit untuk pengambilan paspor, pos laju pengirimn dokumen, penghpusan formulir, penghapusan antrian lama diganti dengan antrian berbasis wajah untuk memberantas calo, layanan paspor secara daring, SMS gateaway, dan sistem layanan 24 jam.
Sementara itu, Iqbal Dinardi Supardi adalah pegawai setempat yang aktif berkontribusi penanganan dan penyelesaian kasus-kasus hukum pidana non hukuman mati, membangun sistem online, hingga bekerja keras melayani pekerja nigrant 24 jam. Hal yang sama jula terjadi pada Galuh Indriyati, pegawai setempat KBRI Kuala LUmpur yang banyak berkontribusi dalam poenyelesaian kasus WNI yang terancam hukuman mati di Malaysa, dan aktif memantau perkembangan persidangan hingga menfasilitasi kebutuhan para WNI.
Baca Juga: HWPA 2019, Perlindungan WNI Prioritas Politik Luar Negeri Kemenlu
Sementara itu, Serantau dan Tenaganita Penang berkontribusi dalam meningkatkan kapasitas para pekerja migran Indonesia di Malaysia yang sebagian besar wanita, melindungi hingga menampung pekerja yang bermasalah dan menjadi wadah para pekerja migran asal Indonesia untuk saling berkomunikasi dan berkeluh kesah. Khusus Tenaganita juga menyediakan shelter baru para TKI yang bermasalah dengan hukum Malaysia.