Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah menetapkan mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selama dua hari ini, tim penindakan KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Jawa Tengah. Pada, Selasa (30/7/2019), KPK menggeledah rumah pribadi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati)Jawa Tengah dan rumah saksi dari pihak swasta.
"Sedangkan hari ini dilakukan penggeledahan di 2 lokasi Kantor PT. SSI di daerah Karangturi Blok N dan Gudang di daerah Karang Kidul Semarang," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus suap perkara di Pengadilan PN Jakbar tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap Eks Aspidum Kejati DKI, KPK Panggil 2 Hakim PN Jakarta Barat
"KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam," ujar Febri.
Febri menambahkan penyidik KPK berencana melakukan pemeriksaan pada Kamis (1/8/2019), terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta di Kantor Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap. Sementara dua tersangka lain adalah pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
Baca Juga: Dicopot Setelah Kena OTT KPK, Ini Pengganti Aspidum Kejati DKI Agus Winoto
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.