Singgung Pembuatan dan Kegunaan E-KTP, Fahri: Jangan-jangan Lagi Diobyekin

Rabu, 31 Juli 2019 | 21:43 WIB
Singgung Pembuatan dan Kegunaan E-KTP, Fahri: Jangan-jangan Lagi Diobyekin
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. [Suara.com/Novan Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta pemerintah cepat tanggap tanggapi maraknya jual beli data e-KTP dan kartu keluarga (KK).

Bahkan, ia menyebut seharusnya Presiden Joko Widodo dapat membuat Perppu menanggapi hal tersebut.

"Sebenarnya kalau yang darurat begini saya minta presiden bikin perppu aja. Karena pencurian data warga negara ini sudah masif," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (31/7/2019).

Selain itu, ia menyarankan Jokowi segera membuat peraturan pengganti undang-undang (perppu). Tak hanya itu, Fahri juga menyarankan kepada pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) untuk membuat protokol perlindungan data penduduk.

Baca Juga: Utas Jual-Beli NIK dan KK Dilaporkan Kemendagri, @hendralm: Speak Up Salah?

"Pokoknya Kemendagri gini lah, segera itu selesaikan e-KTP dan segera bikin protokol perlindungan kepada data penduduk," ujar Fahri.

Adanya transaksi jual beli data e-KTP dan KK membuat Fahri curiga ada maksud lain program pemerintah pengganti KTP konvensional menjadi KTP elektronik. Mengingat lamanya proses pembuatan e-KTP yang tak sedikit dikeluhkan masyarakat.

"Ini KTP-nya nggak jadi-jadi, jangan-jangan itu memang lagi diobyekin orang. Saya curiga nih e-KTP lama banget ya ini kan sudah lebih dari 10 tahun masa sih nggak selesai-selesai. Orang tadinya mau dipakai di Pemilu 2014 ini nggak selesai-selesai," ujar Fahri.

"Saya curiga, jadi ini data penduduk kita bukannya mau dipakai untuk ngurus republik. Tetapi, mau didagangkan ke swasta. Ya buktinya, guna e-KTP buat kita pribadi apa? buat warga negara belum ada. Tetapi, sudah bermanfaat buat orang lain yang dagang-dagang data kita keluar negeri," tandasnya.

Sebelumnya, Kemendagri telah melaporkan kasus jual beli data penduduk ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil). Jual beli data penduduk itu lewat e-KTP dan Kartu Keluarga atau KK.

Baca Juga: Alasan Kemendagri Kasih Data Kependudukan ke Perusahaan Pembiayaan

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pelaporan sudah dilakukan pada Selasa (30/7/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI