Suara.com - Pengamat pemilu Veri Junaidi menilai, wacana majunya anggota keluarga dari wakil presiden terpilih Maruf Amin dan eks cawapres Sandiaga Uno dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan 2020 sebagai hal yang lumrah. Setiap warga negara berhak maju dalam pemilihan umum.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif itu mengatakan,setiap orang memang berhak mengajukan diri dalam pemilihan umum.
"Ya kalau istri Sandi dan anak Pak Maruf akan maju di pilkada, sebenarnya hak setiap orang untuk maju di pilkada," kata Veri saat ditemui dikantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Dia enggan mengomentari lebih jauh terkait kompetensi yang dimiliki oleh kedua orang tersebut untuk maju ke Pilwalkot Tangerang Selatan 2020..
Baca Juga: Saingi Putri Ma'ruf, Gerindra Bakal Usung Nur Asia Uno di Pilkada Tangsel
"Biar diuji sajalah oleh pemilih, jadi yang memang punya memang kesempatan mau maju ya silakan saja di pilkada, nanti pemilih yang akan menyaring apakah memang mereka layak menjadi wali kota atau tidak," jelasnya.
Untuk diketahui, anak Wakil Presiden Terpilih Maruf Amin, Siti Nur Azizah dikabarkan bakal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Tahun 2020 mendatang.
Wajah Nur Azizah dengan jargon “Tangsel Lebih Maju” sudah tepampang di beberapa titik di Tangsel.
Sementara, Istri Sandiaga Uno, Nur Asia Uno juga menjadi kandidat calon Wali Kota Tangerang Selatan. Kapasitas dan kapabilitas seorang Nur Asia Uno menjadi alasan dirinya didorong maju ke Pilkada Tangerang Selatan 2020.
Ialah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang pertama kali menyebut nama Nur Asia Uno atau akrab disapa Mpok Nur layak maju menjadi calon Wali Kota Tangsel.
Baca Juga: Polda Metro Klaim Pilkada Tangsel dan Depok Aman Terkendali
Tak tanggung-tanggung, Dasco sudah mengusulkan itu langsung ke Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra.