Suara.com - Pemerintah siap mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil listrik. Meski sebelumnya sempat menjadi polemik lantaran ada menteri yang tidak setuju.
Namun, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memastikan Perpres tentang mobil listrik sudah disetujui seluruh pihak.
Menteri yang terlibat dalam pembuatan perpres soal mobil listrik itu ialah Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menko Perekonomian dan Menko Maritim. Seluruh menteri itu disebut Airlangga sudah menandatangani perpres tersebut.
"Perpres mobil listrik semuanya sudah tanda tangan. Akan diumumkan dalam waktu singkat," kata Airlangga di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi, JK: Kita Perlu Kembangkan Mobil Listrik
Airlangga menerangkan perpres yang akan dikeluarkan tersebut terdiri dari dua paket. Paket pertama ialah soal mobil listrik itu sendiri dan paket kedua ialah soal penurunan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM).
"Lebih kepada efisiensi lebih rendah. Akan mendorong roadmap electric vehicle dan penurunan emisi daripada otomotif," tandasnya.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sempat buka suara terkait Peraturan Presiden (Perpres) soal mobil listrik yang belum selesai.
Menurut Jonan, banyak perdebatan antar menteri terkait pembuatan beleid tersebut yang belum rampung hingga saat ini.
"Perdebatan menteri nggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan. Jadi, ini ya mestinya harus selesai," kata Jonan, saat ditemui di Halaman Monas, Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Baca Juga: Target Produksi Mobil Listrik 2022 Bakal Didorong Perpres
Selain itu, Mantan Menteri Perhubungan ini juga meminta ada aturan turunan dari Menteri Keuangan untuk mengatur insentif yang diberikan kepada pelaku usaha.