Suara.com - Pemerintah bakal memastikan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Jumat (2/8/2019) mendatang.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Langkah pemerintah tersebut dilakukan, untuk menghentikan kemelut defisit sebesar Rp 19,41 triliun.
Namun, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan kenaikan itu baru direncanakan. Ia menambahkan, justru pemerintah masih akan melakukan rapat yang melibatkan menteri-menteri terkait untuk memutuskan perencanaan tersebut.
"Besok tanggal 2, hari Jumat akan bincang-bincang dengan Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menkes untuk melihat bahwa JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu seprti apa yang seharusnya, kan gitu, sehingga kalau sudah semuanya baru kita tahu berapa sih sebenarnya," kata Mardiasmo di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik
Dalam rapat itu, selain membahas keputusan kenaikan iuran BPJS juga perkembangan dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada Senin (29/7/2019) lalu. Dalam rapat itu, BPJS diminta memperbaiki segala teknis yang dinilai masih carut marut.
"Menkes sudah memberikan evaluasi terhadap kelas rumah sakit, rujuk balik sudah, dana kapitasi juga sudah dari Mendagri, jadi ini sedang (dijalankan) semuanya. Nah jumat tanggal dua, silahkan datang lagi, apa hasilnya," tuturnya.