Suara.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dokumen penting dari hasil penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa di gedung Sate, Bandung, Rabu (31/7/2019).
Barang bukti yang disita tim KPK itu berupa dokumen soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Penggeledahan itu dilakukan setelah KPK menetapkan Iwa sebagai tersangka kasus suap proyek Meikarta.
"Dari lokasi diamankan dokumen-dokumen terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain ruangan Iwa, KPK juga menggeledah ke Kantor Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Menurut Febri, hingga kini petugas KPK masih melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Cegah Sekda Jabar Eks Bos Lippo Cikarang Keluar Negeri
"Tim masih lakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," tutup Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus izin proyek pembangunan Meikarta. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.
Iwa diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
RDTR tersebut merupakan izin yang cukup penting bagi proyek Meikarta dapat mendirikan sejumlah lokasi hunian milik PT. Lippo Group di Kabupaten Bekasi.
Uang tersebut diberikan oleh Toto kepada Neneng secara bertahap yang totalnya mencapai Rp 10, 5 miliar.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Meikarta, KPK Langsung Geledah Ruang Kerja Sekda Jabar
Iwa Karniwa dan Eks Bos Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Meikarta.
Setelah berstatus tersangka, keduanya juga telah dicegah keluar negeri selama enam bulan ke depan.