Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto selama enam bulan ke depan.
Pencegahan dilakukan setelah status Iwa dan Toto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK telah mengirimkan surat larangan ke luar negeri tersebut kepada pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Dua orang tersangka kasus Meikarta sudah dilakukan pelarangan ke luar negeri. Jadi, KPK sudah mengirim kan surat ke pihak imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri untuk selama enam bulan ke depan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Meikarta, KPK Langsung Geledah Ruang Kerja Sekda Jabar
Menurut Febri, berharap kedua tersangka agar korporatif bila dipanggil KPK dalam pemeriksaan nantinya. Sehingga, dilakukan pencegahan.
"Jadi, kami harap jika keduanya dipanggil sebagai tersangka, yang berada bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," tutup Febri
Diketahui, KPK telah menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus izin proyek pembangunan Meikarta. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.
Iwa diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
RDTR tersebut merupakan izin yang cukup penting bagi proyek Meikarta dapat mendirikan sejumlah lokasi hunian milik PT. Lippo Group di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Terjerat Suap Meikarta, KPK Dukung Ridwan Kamil Segera Copot Sekda Jabar
Uang tersebut diberikan oleh Toto kepada Neneng secara bertahap yang nilainya mencapai Rp 10, 5 miliar.