Setelah mendapatlan lapiran tersebut, mereka tetap melakulan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) antara pihak Bakamla RI dan PT. CMIT terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan.
"Jadi, negosiasi yang dilakukan adalah negosiasi biaya untuk menyesuaikan antara nilai pengadaan dengan nilai anggaran yang disetujui/ditetapkan oleh Kementerian Keuangan serta negosiasi waktu pelaksanaan," ujar Alex
Sehingga kesepakatan terjadi, pada 18 Oktobee 2016, menghasilkan harga pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS menjadi sebesar Rp170,57 miliar. Waktu pelaksanaannya pun dipotong dari dari 80 hari kalender menjadi 75 hari kalender.
"Kontrak pengadaan ditandatangani BU (Bambang Udoyo) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Rahardjo Praselaku Direktur Utama PT CMIT dengan nilai kontrak Rp170,57 miliar termasuk PPN. Kontrak tersebut anggarannya bersumber dari APBN-P TA 2016 dan berbentuk lump sum (pembayaran yang dilakukan sekaligus dalam satu waktu)," kata Alex.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur PT ME hingga Inneke Koesherawati Terkait Suap Bakamla
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Bambang dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer Angkat Laut karena statusnya sebagai anggota TNI AL saat ikut terlibat dalam proyek tersebut.
Bambang Udoyo sendiri sudah divonis hukuman penjara empat tahun enam bulan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus suap dalam Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla.
Baca Juga: Banyak Kapal Asing Masuk Laut RI, Luhut: Bakamla Banci