Suara.com - Narapidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau Mirna, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, tengah menyiapkan peninjauan kembali atau PK. PK akan diajukan ke Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Otto Hasibuan masih yakin Jessica Wongso tak bersalah. Sebelumnya kasasi Jessica Wongso ditolak.
"Sebenarnya hak untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) itu kan masih bisa ya. Ini sedang kami mau rundingkan lah. Nanti kami bicarakan dengan Jessica," kata Otto di Hotel JS Luwansa, di Jalan Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Jessica Wongso dipenjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica Wongso divonis penjara 20 tahun sejak 27 Oktober 2016.
Baca Juga: Pertarungan Kopi Sianida, Jessica Datangkan Dua Saksi Ahli Lagi
Otto pun meyakini bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap temannya Wayan Mirna Salihin.
"Saya meyakini dia (Jessica) tidak bersalah sebenarnya. Keyakinan ini kan perlu saya buktikan di pengadilan bukan hanya bicara saja kan," tutup Otto
Menurut Otto, pihaknya masih menunggu keluarga Jessica. Dimana, kebetulan orang tuanya lagi di luar negeri.
"Kami belum komunikasi lagi," kata Otto.
Mirna tewas 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Mirna tewas setelah seruput es kopi vietnam yang dipesan Jessica Wongso. Mirna keracunan zat sianida.
Baca Juga: Saksi Ahli Ungkap Bibir Biru Mirna Usai Minuman Kopi Sianida
Kasus itu bergulir di pengadilan. Jessica Wongso pun divonis 20 tahun penjara oleh Majelis PN Jakpus pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida. Mirna meregang nyawa usai meminum es kopi Vietnam yang dicampur racun.
Namun Jessica Wongso menyatakan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolaknya, malah memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan tersebut, kata dia Majelus Hakim PT DKI juga meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.