Suara.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyambut baik rencana Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melakukan razia kendaraan umum yang tidak lulus uji emisi. Razia tersebut rencananya akan dilakukan di jalan tol untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menganggap rencana tersebut cocok untuk menangani kendaraan berat yang masih belum lolos uji emisi. Kendaraan berat yang belum uji emisi kata dia, bisa terlihat dari buangan gasnya melalui knalpot.
"Jadi itu kan buat angkutan barang, terutama yang secara fisik emisi gas buangnya kelihatan dari knalpot tuh. Itukan umumnya solar," ujar Shahrufan saat dihubungi, Rabu (31/7/2019).
Shahrufan kemudian mengapresiasi rencana Dishub DKI yang akan melakukan razia kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Pasalnya, polusi udara di Jakarta sedang dalam kondisi buruk bahkan dicap kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Baca Juga: Sanksi Ini Berat, Jadi Usahakan Agar Lulus Uji Emisi
"Wajar karena kebetulan Jakarta sekarang lagi dapat predikat nomor wahid (polusi terburuk). Kita sih dukung saja," kata Shahrufan.
Meski demikian, Shahrufan menyebut Polisi dan Dishub DKI Jakarta masih perlu melakukan kajian dan mematangkan rencana tersebut.
Menurutnya jika rencana tersebut tidak dikaji dengan baik makan bisa menimbulkan kemacetan di jalan tol saat razia digelar.
"Dishub atau kepolisian mesti pintar-pintar cari waktu dan tempatnya supaya tidak terlalu menganggu kendaraan lain," jelasnya.
Menurutnya, solusi lain menindak angkutan umum yang memiliki kualitas buruk adalah dengan menggantinya dengan mobil listrik. Ia menilai hal itu bisa mengatasi angkutan umum yang menjadi salah satu sumber polusi di Jakarta.
Baca Juga: Pemilik Bengkel Minta Pemerintah Jakarta Jelaskan soal Wajib Uji Emisi
"Organda kan mendukung angkutan umum berbasis listrik, yang memakai listrik. Syukur-syukur bukan hanya bus tapi juga kendaraan kecil," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan razia terhadap kendaraan berat yang tak lolos uji emisi di jalan tol dalam kota. Hal ini menjadi salah satu jurus Pemprov DKI memperbaiki polusi udara.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menjelaskan mekanisme pengecekan uji emisi nantinya bisa dilakukan saat kendaraan baru masuk tol jika kendaraan berat tersebut ketahuan tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan bukti pelanggaran (tilang).
"Mereka akan dilakukan uji emisi, misalnya di pintu masuk tol dan sebagainya. Begitu dia tidak lulus uji itu, akan ada tilang. Dengan begitu, mereka harus mempersyaratkan untuk lulus uji emisi," kata Syafrin saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).