Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan razia terhadap kendaraan berat yang tak lolos uji emisi di jalan tol dalam kota. Hal ini menjadi salah satu jurus Pemprov DKI memperbaiki polusi udara.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menjelaskan mekanisme pengecekan uji emisi nantinya bisa dilakukan saat kendaraan baru masuk tol jika kendaraan berat tersebut ketahuan tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan bukti pelanggaran (tilang).
"Mereka akan dilakukan uji emisi, misalnya di pintu masuk tol dan sebagainya. Begitu dia tidak lulus uji itu, akan ada tilang. Dengan begitu, mereka harus mempersyaratkan untuk lulus uji emisi," kata Syafrin saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga: Sanksi Ini Berat, Jadi Usahakan Agar Lulus Uji Emisi