Polisi Sudah Identifikasi Akun Penyebar Jual Beli Data Pribadi di Medsos

Rabu, 31 Juli 2019 | 18:09 WIB
Polisi Sudah Identifikasi Akun Penyebar Jual Beli Data Pribadi di Medsos
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian masih menunggu laporan secara resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan kasus jual-beli data Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang viral di media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, aduan atau laporan tersebut nantinya akan menguatkan bukti yang ada.

"Tadi pagi saya sudah konfirmasi lagi ke Direktorat Siber bahwa masih menunggu pengaduan resmi dari staf Dukcapil. Kenapa demikian? Pengaduan tersebut untuk penguatan bukti-bukti," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (31/7/2019).

Dedi menyebut, ada beberapa keterkaitan dengan apa yang akan dilaporkan. Mulai dari konten yang menyangkut pencemaran nama baik dan terkait pemberitaan bohong atau hoaks.

Baca Juga: Kemendagri Juga Berikan Akses Data Pribadi ke Perusahaan Asuransi dan Bank

"Kalau kontennya (yang dilaporkan) itu terkait pencemaran nama baik. Kalau pidana lainnya, menyangkut berita hoaks. Karena akun yang menyebar konten itu sebagian besar hoaks," sambungnya.

Dedi menambahkan jika Dukcapil Kemendagri telah membeberkan jika 80 persen yang disampaikan di konten jual-beli data kependudukan itu berita bohong alias hoaks.

Dirinya menyebut jika perlu bukti untuk menangkap pemilik akun serta aktor intelektual dalam kasus ini.

"Penyidik akan melakukan penyelidikan untuk konstruksi delik yang dilanggar pemilik akun. Namun Siber sudah memprofilkan dan identifikasi pemilik akun tersebut. Jika ada bukti delik pidana, kita bisa kenakan ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946. Pemilik akun sebagai kreator dan buzzer. Yang forwarder harus bisa mengklarifikasi. Akun penyebar itu bisa saja akun palsu, tidak punya," papar Dedi.

"Siber butuh bukti untuk konstruksi hukum. Penyidik tidak langsung menangkap, ada bukti tambahan," tambahnya.

Baca Juga: Asosiasi e-Commerce Dukung Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

Dedi menambahkan, tim Siber telah menemukan akun resmi yang pertama kali mengunggah konten tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI