Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaporkan ke kepolisian mengenai kejadian penyebaran data pribadi di media sosial. Meskipun menyatakan datanya aman, Kemendagri ingin mencari tahu motif dilakukannya penyebaran data pribadi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menyebut tidak melaporkan orang melainkan peristiwanya ke polisi. Data pribadi yang tersebar berupa informasi dalam KTP atau Kartu Keluarga (KK).
"Kan di google, di media sosial di akun" itu menyebar itu banyak data KTP. Kemudian NIK. itu dilaporkan kepada kepolisian," kata Bahtiar di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Bahtiar menyebut pihaknya masih mempertanyakan motif dari penyebar data pribadi. Ia masih menerka apakah tujuan penyebaran itu ada kesengajaan atau hingga diperjualbelikan.
Baca Juga: Kemendagri Juga Berikan Akses Data Pribadi ke Perusahaan Asuransi dan Bank
"Apalagi ada isu diperjualbelikan. Maka itu harus dilaporkan ke kepolisian," kata Bahtiar.
Menurutnya jika nantinya terbukti data tersebut digunakan untuk diperjualbelikan maka penyebar bisa dikenakan sanksi hukum. Tujuan Kemendagri ingin memperjelas terkait peristiwa tersebut.
"Biarlah nanti polisi pelakukan penyelidikan apakah ini unsur kesengajaan. Apa ada kejahatan atau kelalaian supaya ini clear persoalannya," jelasnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak secara sengaja menyebarkan data diri seperti foto KTP ke media sosial. Sebab, menurutnya, hal tersebut rawan untuk disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Jangan sering upload KTP-nya. Apalagi KTP cowoknya di-upload, pacar baru diupload," pungkasnya.
Baca Juga: Asosiasi e-Commerce Dukung Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi
Sebelumnya, Kemendagri telah melaporkan kasus jual beli data penduduk ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil). Jual beli data penduduk itu lewat e-KTP dan Kartu Keluarga atau KK.