Dihukum Berdiri, Bripka AG Nyambi Sopir Online buat Lunasi Utang Koperasi

Rabu, 31 Juli 2019 | 16:53 WIB
Dihukum Berdiri, Bripka AG Nyambi Sopir Online buat Lunasi Utang Koperasi
Ilustrasi polisi kena hukum berdiri. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lantaran sering bolos kerja karena menyambi menjadi sopir taksi online, anggota polisi Bripka AG kena hukuman berdiri. Sanksi dijemur itu dijatuhi kepada AG saat digelar apel upacara di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (30/7/2019) kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto menerangkan, awal mula AG menjadi sopir online itu setelah meminjam uang senilai Rp 50 juta ke Koperasi Polres Metro Jakarta Utara.

Uang tersebut hendak digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil.

"Karena gajinya kan sudah dipotong untuk bayar pinjeman tadi, ada tapi kan enggak cukup," kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga: Diminta Jemput Penumpang, Sopir Taksi Online Malah Kesurupan

Dari pinjaman itu, gaji oknum anggota polisi tersebut otomatis dipangkas untuk membayar cicilan pinjaman. Guna melunasi utangnya, Bripka AG lalu menyambi menjadi sopir online.

"Akhirnya dia (Bripka AG) ngambil jalan pintas dengan menjadi sopir taksi online," kata Budhi.

Diketahui, sanksi jemur dengan menggunakan helm dan rompi khusus itu diberlakukan lantaran AG kedapatan sering mangkir saat berdinas.

Budhi mengaku tak mempermasalahkan jika ada anak buahnya memiliki pekerjaan sampingan seperti menjadi driver taksi online. Asalkan, kata dia, pekerjaan itu tak mengganggu tugas kepolisian.

"Kalau di luar jam dinas sih kami enggak permasalahkan. Ini karena dia enggak masuk dinas seminggu lebih, hampir dua minggu," kata dia.

Baca Juga: Baru Jadi Sopir Taksi Online, Orang Ini Tak Sengaja Mengantar Rampok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI