Suara.com - Seorang anggota polisi diberi hukuman lantaran mangkir dari tugas dan bertindak sebagai sopir taksi online. Oknum polisi tersebut bertugas di satuan Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto hukuman berdisi itu diterapkan saat dilaksanakan apel upacara di markasnya pada Selasa (30/7/2019) kemarin. Selain kena setrap berdiri, polisi tersebut juga diminta mengenakan helm dan rompi khusus.
"Kami proses, kita berdirikan. Kan ada yang nerima penghargaan ada yang nerima hukuman. Dia termasuk barisan yang nerima hukuman. Menggunakan helm dan rompi khusus," kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).
Namun, Budhi tak menjelaskan secara rinci identitas dari polisi yang dihukum karena bolos berdinas. Dia hanya menyampaikan, polisi tersebut berpangkat Bripka.
Baca Juga: Cuma Tumpahkan Permen, Wanita Ini Dapat Tagihan Taksi Online Rp 1,4 Juta
Budhi mengaku tak mempermasalahkan jika ada anak buahnya bekerja sampingan seperti menjadi driver taksi online. Asalkan, kata dia, pekerjaan sampingan itu jangan sampai mengganggu tugas dan pekerjaan inti dari polisi tersebut.
Dia mencontohkan, jika polisi berpangkat Bripka yang menyambi sebagai drives taksol itu sudah hampir dua pekan bolos berdinas.
"Kalau di luar jam dinas sih kami enggak permasalahkan. Ini karena dia enggak masuk dinas seminggu lebih, hampir dua minggu," sambungnya.