Geledah Ruang Sekda di Gedung Sate, KPK Gondol 2 Koper dan 1 Dus

Rabu, 31 Juli 2019 | 16:07 WIB
Geledah Ruang Sekda di Gedung Sate, KPK Gondol 2 Koper dan 1 Dus
Barang bukti koper yang diangkut KPK dari ruangan Sekda Jabar Iwa Karniwa. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diduga melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI