Suara.com - Harris Simamora, pembunuh satu keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi divonis mati, Rabu (31/7/2019). Vonis mati Harris Simamora dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat.
Hakim PN Bekasi vonis mati Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Djuyamto.
Dalam vonis itu hakim menyatakan tidak ada unsur meringankan selama proses sidang. Harris Simamora terbutki melanggar pasal 340 KUHPidana dan 363 KUHPidana.
Baca Juga: Babak Baru, Pembunuh Keluarga Diperum Nainggolan Segera Disidangkan
Keluarga Diperum Nainggolan habis dibantai oleh saudara dari istrinya sendiri yang bernama Haris Simamora. Pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di kawasan Pondok Melati, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada tanggal 13 November 2018 lalu. Adapun yang menjadi korban yakni Diperum Nainggolan (38) Maya Ambarita (37) Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).
Diperum dan istrinya dibunuh Haris memakai linggis. Sementara Sarah (9) dan Arya (7) dicekik hingga kehabisan oksigen. Alasan Haris membantai satu keluarga ini ditenggarai karena sakit hati atas perlakuan Diperum.
Atas perbuatannya, Haris dijerat memakai pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.