Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun pada Senin (29/7/2019). Dua hari hingga Keppres itu ditandatangani Jokowi, kuasa hukum Baiq Nuril mengaku belum menerima salinan Keppres pemberian amnesti itu.
"Amnesti sudah selesai, tinggal penyerahan. Tapi sampai hari ini kita belum menerima (salinan) Keppres itu," ujar Joko saat dihubungi Suara.com, Rabu (31/7/2019).
Joko kemudian berharap Jokowi bisa langsung menyerahkan Keppres pemberian amnesti kepada Nuril.
Selain itu ia juga menginginkan Presiden Jokowi bisa meluangkan waku sebentar untuk bertemu dengan Baiq Nuril pada minggu ini.
Baca Juga: Dijagokan Maju Pilwakot, Ini Nasihat Wali Kota Solo untuk Putra Jokowi
"Mudah-mudahan minggu ini (bertemu Presiden), tapi kami belum tahu," kata dia.
Senada dengan Joko, kuasa hukum Baiq Nuril yang lain Aziz mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian pertemuan kliennya dengan Jokowi.
Aziz juga berharap Jokowi langsung menyerahkan Keppres pemberian amnesti kepada kliennya itu.
"Sampai hari ini masih menunggu kepastian karena pak Presiden jadwalnya akan balik hari ini. Cuma sampai hari ini belum ada kepastian untuk teknisnya, karena teknis sekali," katanya.
"Jadi agak butuh waktu untuk satukan pandangan karena menyesuaikan jadwal pak Presiden. Sejauh ini belum ada kepastian kapan bertemu," lanjut Aziz.
Baca Juga: Pendukung Kecewa Prabowo Bertemu Jokowi, Sandiaga: It's Time to Move On