Pembakaran sampah di lingkungan rumah sendiri atau di tempat pembuangan sampah yang ada di sekitar tempat tinggal telah dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara. (Antara)
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Warga Jangan Sembarangan Bakar Sampah
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Rabu, 31 Juli 2019 | 13:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dikepung Polusi, Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Kembali Terburuk di Dunia
14 Oktober 2024 | 07:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI