Suara.com - Dokter Romi Syofpa Ismael mengadu ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo karena dirinya didiskiminasi tidak terpilih menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS karena disabilitas. Dokter Romi ditemani anggota Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka ke Kemendagri.
Dokter Romi bersama suami, dan Rieke tiba di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, sekitar pukul 11.30 WIB, menuju ruang tunggu, sebelum ditemui Mendagri. Turut mendampingi, pengacara Dokter Romi yang Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra dan perwakilan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg Ahmad Syaukani.
Rieke menegaskan tidak ada alasan bahwa secara fisik Dokter Romi tidak bisa memberikan pelayanan, sebab sampai saat ini pun masih mengabdi.
"Secara prosedural, intinya sudah terpenuhi Dokter Romi ini. Jadi, tidak ada alasan yang menyatakan kondisinya tidak memungkinkan drg Romi tidak bisa memberikan pelayanan," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Anulir Status ASN Dokter Romi, Menpan RB Warning Pemkab Solok Selatan
Bisa dibuktikan, kata dia, karena Dokter Romi sampai saat ini masih mengabdi di puskesmas dengan statusnya yang masih tenaga harian lepas (THL).
"Jadi, bukan hanya lulus tes dengan nilai terbaik, dari sisi pengabdian pun masih bekerja," kata Rieke.
Romi langsung ditemui oleh Mendagri Tjahjo Kumolo di ruangannya. Tjahjo menegaskan tidak ada alasan untuk menganulir drg Romi karena seluruh persyaratan telah terpenuhi. Mendagri juga meminta drg Romi untuk tetap bersemangat dalam memberikan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya Dokter Romi dianulir kelulusannya sebagai CPNS di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dengan alasan mengalami kendala kesehatan karena usai melahirkan pada 2016. Dia mengalami lemah di kedua tungkai kaki yang mengharuskannya beraktivitas dengan kursi roda.
Lewat pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan nomor 800/62/III/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019, disebutkan dua orang peserta seleksi CPNS 2018 di Solok Selatan dibatalkan hasil seleksinya dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum CPNS 2018. (Antara)
Baca Juga: Mendagri Minta Dokter Romi Diterima Jadi ASN Solok Selatan