KPK Periksa Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Tersangka Suap Anggaran

Rabu, 31 Juli 2019 | 12:10 WIB
KPK Periksa Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Tersangka Suap Anggaran
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Kami periksa SPR (Supriyono) dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (31/7/2019).

Supriyono telah ditetapkan tersangka pada 13 Mei 2019. Selain Supriyono, KPK turut memanggil sejumlah saksi lain.

Adapun saksi yang turut dipanggil yakni Ahmad Sukardi selaku mantan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Dwi Yuniati seorang Pegawai Negeri Sipil. Kedua saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Supriyono.

Baca Juga: KPK Periksa Komisaris Bank Jatim Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan itu, terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.

Baca Juga: Periksa Komisaris Bank Jatim, KPK Telisik Bukti Suap Ketua DPRD Tulungagung

Kemudian, "fee" proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI