PT INKA Ogah Kembalikan DP Bus TransJakarta Tahun 2013 ke Pemprov DKI

Rabu, 31 Juli 2019 | 11:14 WIB
PT INKA Ogah Kembalikan DP Bus TransJakarta Tahun 2013 ke Pemprov DKI
Kuburan Massal Bus Transjakarta di lahan kosong yang berada di kawasan Dramaga Bogor. [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Senior Manager Humas, Sekretariat, dan Protokoler PT. Industri Kereta Api Indonesia (INKA) Hartono memastikan pihaknya tidak akan mengembalikan uang muka yang sudah diberikan Pemprov DKI Jakarta terkait pengadaan bus TransJakarta tahun 2013.

Hartono mengakui PT INKA memang menjadi salah satu perusahaan penyedia bus yang menang tender pengadaan, namun uang muka tersebut tidak bisa begitu saja diminta kembali oleh Pemprov DKI, karena pembatalan kontrak hanya diinginkan sepihak.

"Iya, kalau untuk pengadaan penyediaan 2013 salah satunya PT INKA, kami status kontraknya juga masih. Kalau mengembalikan uang tagihan atas dasarnya apa?," kata Hartono saat dihubungi, Rabu (31/7/2019).

Menurut Hartono, PT INKA justru berupaya untuk mencari jalan keluar yang menguntungkan semua pihak, termasuk perusahaan pemenang lelang, Pemprov DKI, dan TransJakarta.

Baca Juga: Anies Akan Temui BPK Terkait Kuburan Massal Bus TransJakarta

Hartono memastikan INKA sudah menunaikan kewajiban sesuai kontrak pengadaan bus beberapa tahun silam yang dilakukan oleh Unit Pengelola Teknis (UPT) Transjakarta.

"Kalau pembicaraan-pembicaraan terkait penyelesaian ini sudah. Kami sering dengan Dishub DKI, sudah diskusikan juga bagaimana penyelesaiannya. Mencari jalan tengahnya. Tapi memang sampai hari ini masih belum ada penyelesaian," jelasnya.

Hartono kemudian meluruskan bahwa ratusan bus yang terparkir di lahan kosong di pinggir Jalan Raya Dramaga RT 01/RW 01 Desa/Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor Jawa Barat, bukan seluruhnya milik PT INKA.

"Hanya 36 iya, jadi bukan semuanya punya PT INKA. INKA hanya 36 bus saja yang ada di sana," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus armada Transjakarta yang mangkrak kembali mencuat setelah dikeluarkannya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 29 Mei 2017.

Baca Juga: Ditanya soal Kuburan Massal TransJakarta, Anies Baswedan: Dikaji Dulu

Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemprov DKI mengambil kembali uang muka sebesar Rp 110,2 miliar yang berasal dari delapan paket yang diurus empat perusahaan pemenang tender pengadaan 483 unit bus.

Sementara Dishub DKI Jakarta berusaha untuk menarik dana itu sejak 2017, tetapi sampai saat ini belum kunjung dikembalikan, karena itu Pemprov berencana mengambil rekomendasi kedua dari BPK yakni membawa kasus ini ke ranah hukum.

Berdasarkan lelang tahun 2013, Dishub DKI menganggarkan Rp 848,1 miliar untuk pengadaan bus gandeng dan bus tunggal.

Selain itu, ada anggaran Rp 299,3 miliar untuk pengadaan bus sedang guna peremajaan angkutan umum reguler. Total bus yang akan dibeli 656 unit.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat korupsi pengadaan bus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 54,3 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI