Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di Kantor Sekda Provinsi Jawa Barat, Rabu (31/7/2019) pagi. Penggeledahan itu dilakukan setelah KPK menetapkan sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka suap.
"Iya, ada penggeledahan pagi ini, di ruang sekda Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).
Iwa merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Pemkab Bekasi Tahun 2017 terkait proyek Meikarta.
Untuk diketahui, Iwa disebut meminta uang Rp 1 miliar kepada pihak PT. Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.
Baca Juga: Menteri Tjahjo Kabulkan Kemauan Ridwan Kamil Copot Sekda Jabar Iwa Karniwa
Meski begitu, pemberian uang kepada Iwa dilakukan secara bertahap oelh pihak Lippo. Iwa diketahui sudah menerima sekitar Rp 900 juta.
Iwa pun diisangkakan melanggar melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP