Suara.com - Usai peristiwa penyelundupan narkoba ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, aksi serupa kembali terjadi dan kini menyasar Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Seorang perempuan bertato ditangkap karena membawa 10,5 gram sabu saat hendak masuk ke dalam penjara.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, petugas pintu utama (P2U) mencurigai pengunjung asal Bogor, Jawa Barat berinisial HA.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,5 gram. HA beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas.
“Kami langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan lokasi kejadian, lingkungan dalam, serta melaporkan penemuan ini ke Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta,” ujar Kepala Rutan Jakarta Pusat, Masjuno dalam keterangannya, Rabu (31/7/2019).
Baca Juga: Pegawai Dapur Rutan Cipinang Bawa Sabu, Dirjen PAS: Ini Jadi Tamparan Keras
Menurut Masjuno, pihaknya langsung membawa kasus ini ke ranah hukum untuk ditindak sesuai undang-undang. Dirinya menyatakan, jika pihaknya serius dalam memerangi peredaran narkotika, terutama yang menyasar penghuni rumah tahanan.
“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba,” kata Masjuno.