Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah cepat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencopot Iwa Karniwa dari jabatan Sekda Pemprov Jabar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan jika posisi Iwa Karniwa segera diganti oleh pejabat eselon I yang lain, maka roda pemerintahan di Jabar tidak akan terganggu pasca penetapan Iwa sebagai tersangka. Kekinian KPK telah menetapkan Iwa sebagai tersangka suap pengurusan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Pemkab Bekasi Tahun 2017 terkait proyek Meikarta.
"Kalau tersangka korupsi masih menduduki jabatannya, maka ada resiko pelaksanaan tugas pelayanan publik di jabatan itu akan terhambat," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).
Febri menambahkan, Iwa kemungkinan akan fokus terhadap kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Meikarta, Ridwan Kamil Tujuk Sekda Jabar Sementara
"Jadi kami hargai apa yang akan dilakukan oleh Pemprov Jabar itu," ucap Febri
Febri menuturkan, keputusan itu merupakan wewenang kepada Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merestui permintaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengganti Sektetaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa diganti dalam Pelaksana Tugas Harian untuk Sekda Pemprov.
Iwa telah dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan Meikarta dan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait izin pengurusan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Pemkab Bekasi Tahun 2017.
"Jadi ya, semalam Gubernur Jabar minta izin untuk mem-Plh-kan Sekda agar tidak terganggu kegiatan sekda sehari-hari dalam rangka membantu Gubernur," kata Tjahjo di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga: Sekda Jabar Tersangka Suap Meikarta, Ridwan Kamil Jamin Pemerintahan Normal