Buru Tiga Pemasok Sabu ke Nunung, Polisi Bentuk Tim Khusus

Rabu, 31 Juli 2019 | 10:20 WIB
Buru Tiga Pemasok Sabu ke Nunung, Polisi Bentuk Tim Khusus
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dihadirkaan saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih memburu orang-orang yang menjadi pemasok narkotika jenis sabu kepada Tri Retno Prayudati alias Nunung. Sejauh ini, masih ada tiga orang yang berstatus buron alias DPO.

Ketiganya adalah ZUL, K, dan AT. Polisi pun membentuk tiga tim untuk memburu ketiganya.

"Tim masih ada di lapangan. Tim ini kita bagi tiga, terkait pertama DPO ZUL, kedua DPO K dan DPO AT. Tim masih ada di beberapa daerah," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Calvijn mengatakan, pihaknya telah menyebar di berbagai wilayah di Pulau Jawa untuk memburu ketiga buronan narkoba itu. Identitas para pelaku itu juga sudah dikantongi.

Baca Juga: Terungkap, Nunung Kenal Pemasok Sabu dari Keluarga

"Itu inisial yang kita kasih berarti kita sudah mengantongi. Ya sudah kita ketahui, yang jelas mereka ini bukan pengecer tapi di atasnya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sudah menetapkan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto sebagai tersangka.

Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran, di kediamannya Jalan Tebet Timur III.

Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap pada lokasi sama.

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.

Baca Juga: Hampir Dua Minggu Ditahan, Nunung Srimulat Ngeluh Sakit Vertigo

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Kekinian, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI